Oke rekan-rekan sebangsa dan setanah air, ketika seorang auditor melakukan pengauditan, mereka tidak hanya sekadar mengaudit sesuka hati. Ya, mereka memiliki standar yang musti mereka ketahui dan dilaksanakan. Apa saja ya isi standar tersebut? Saya selaku mahasiswa teladan nan baik hati, tidak sombong dan rajin menabung akan share mengenai standar tersebut yang lebih awam disebut 10 Standar Auditing.
Jadi, 10 Standar Auditing tersebut dibuat menjadi 3 bagian yang setiap bagian berisi standar yang berbeda-beda. Akan tetapi, ke-10 standar tersebut saling berkaitan yaitu sebagai berikut.
A. Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang berkompeten sebagai seorang auditor.
Penjelasan : Jadi untuk melaksanakan audit sampai pada menghasilkan pernyataan, seorang auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Untuk menjadi seseorang yang ahli, dapat ditempuh melalui pendidikan formal lalu melalui pengalaman-pengalamannya dalam praktik audit sehingga memiliki jam terbang yang tinggi.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Penjelasan : Pada standar ini , auditor diharuskan bersikap independen yang artinya tidak mudah dipengaruhi. Apabila auditor telah memiliki sikap ini maka dia akan memiliki sikap tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sikap independen ini sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalismeannya dengan cermat dan seksama.
Penjelasan : Standar ini mengharuskan auditor independen dalam merencanakan dan melaksanakan pekerjaannya harus menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Artinya, harus menggunakan kecermatan dan keseksamaan yang penuh tanggung jawab untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
B. Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Penjelasan : Pengerjaan pengauditan haruslah direncanakan dengan baik dan matang, serta mempertimbangkan berbagai hal. Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Penjelasan : Dalam semua audit, auditor harus memperoleh pemahaman masing-masing dari lima komponen pengendalian intern (lingkungan pengendalian, penaksiran risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan) yang cukup untuk merencanakan audit dengan melaksanakan prosedur untuk memahami desain pengendalian yang relevan dengan suatu audit laporan keuangan, dan apakah pengendalian tersebut dioperasikan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan dan permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Penjelasan : Didalam memperoleh bukti audit yang mendukung asersi dalam laporan keuangan, auditor independen merumuskan tujuan audit spesifik ditinjau dari sudut asersi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi khuisus entitas termasuk sifat aktivitas ekonomi dan praktik akuntansi yang khas dalam industrinya.
C. Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Penjelasan : Pendapat auditor, bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum harus didasarkan atas pertimbangannya
2. Laporan auditor harus menunjukkan keadaan dimana prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada periode sebelumnya.
Penjelasan : Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan di antara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Penjelasan : Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum mencakup bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan, serta cataan atas laporan keuangan yang meliputi, sebagai contoh, istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan unsur dalam laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya hrus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Penjelasan : Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada , dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
WENNY FEBRIYANTI
C1C010111